POLANTAS YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT YANG SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA DENGAN MASYARAKAT SERTA SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL YANG SELALU MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA, MEMELIHARA KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS.
MISI
- MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA PARA PEMAKAI JALAN SEHINGGA PARA PEMAKAI JALAN MERASA AMAN SELAMA DALAM PERJALANAN DAN SELAMAT SAMPAI TUJUAN.
- MEMBERIKAN BIMBINGAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS KEPADA MASYARKAT YANG DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN DAN KETAATAN SERTA KEPATUHAN KEPADA KETENTUAN PERATURAN LALU LINTAS.
- MENEGAKKAN PERATURAN LALU LINTAS SECARA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL DENGAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI DAN HAM.
- MEMELIHARA KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS DENGAN MEMPERHATIKAN NORMA-NORMA DAN NILAI HUKUM YANG BERLAKU.
- MENINGKATKAN UPAYA KONSOLIDASI KE DALAM SEBAGAI UPAYA MENYAMAKAN MISI POLANTAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar